Selasa, 01 Juli 2008

Tupoksi Bawasda Jembrana


Dalam PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2006 Tentang URAIAN TUGAS BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA disebutkan bahwa Badan Pengawas Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Badan Pengawas Daerah mempunyai fungsi :
  1. Pembinaan pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan
  2. Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  3. Pengusutan atas kebenaran laporan atas pengaduan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  4. Pelayanan teknis administratif dan fungsional
Susunan Organisasi Badan Pengawas Daerah terdiri dari :
  1. Kepala;
  2. Bagian Tata Usaha;
  3. Bidang-bidang;
  4. Sub Bagian-sub bagian;
  5. Jabatan Fungsional adalah jabatan untuk melaksanakan sebagian tugas Badan Pengawas daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
Bagan struktur Organisasni dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kebupaten Jembrana merupakan bagian yang tak terpisahkan.

Rabu, 14 Mei 2008

Apa itu Pengawasan ?


PENGAWASAN merupakan hal yang sangat strategis dalam manajemen, sehingga semua bentuk organisasi baik besar maupun kecil memerlukan pengawasan. Disamping itu hasil pengawasan merupakan umpan balik manajemen dalam upaya pencapaian tujuan yang diinginkan. Pengawasan yang efektif diperlukan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan yang baik, terwujudnya akuntabilitas publik oleh pemerintah, terciptanya aparatur pemerintah yang bersih dan terwujudnya sinergi pengawasan di lingkungan pemerintah.

Peranan penting pengawasan memang sangat sudah diyakini oleh semua pihak terutama untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara ekonomis, efektif dan efisien. Namun kenyataannya, pengawasan kurang mendapat perhatian yang memadai baik dalam kerangka bahasan-bahasan teoritik maupun dalam kehidupan praktis pemerintahan. Dalam kebijakan praktis, pengawasan hanya menjadi pelengkap, diletakkan dalam posisi yang relatif. Hal tersebut terjadi karena institusi pengawasan diterima secara mendua di lingkungan aparat pemerintah.