Dalam PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2006 Tentang URAIAN TUGAS BADAN PENGAWAS DAERAH KABUPATEN JEMBRANA disebutkan bahwa Badan Pengawas Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Badan Pengawas Daerah mempunyai fungsi :
- Pembinaan pelaksanaan tugas Pemerintahan Daerah di bidang pengawasan
- Pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pengusutan atas kebenaran laporan atas pengaduan terhadap penyimpangan/penyalahgunaan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Pelayanan teknis administratif dan fungsional
Susunan Organisasi Badan Pengawas Daerah terdiri dari :
- Kepala;
- Bagian Tata Usaha;
- Bidang-bidang;
- Sub Bagian-sub bagian;
- Jabatan Fungsional adalah jabatan untuk melaksanakan sebagian tugas Badan Pengawas daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
Bagan struktur Organisasni dan Tata Kerja Badan Pengawas Daerah Kebupaten Jembrana merupakan bagian yang tak terpisahkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar